Sabtu, 16 April 2011

HUKUM WANITA MUSLIMAH YANG MENINGGALKAN SHOLAT

HUKUM WANITA MUSLIMAH YANG MENINGGALKAN SHOLAT
OLEH : AYU PHURNAMASARI



Menurut Ijma' ulama, wanita muslimah yang meninggalkan shalat karena ingkar, maka ia telah kafir dan keluar dari islam. Sedang apabila meninggalkan sholat yang masih disertai rasa keimanan dan keyakinan terhadap hukum wajibnya, dimana ia meninggalkannya "karena MALAS" atau "SIBUK", yang menurut syariat tidak tergolong sebagai alasan yang dapat diterima, maka banyak hadist yang mengkufurkannya dan bahkan mewajibkan untuk "MEMBUNUHNYA".

menurut Imam Syafi'i & Iman Ahmad, wanita yang meninggalkan sholat diharuskan bertaubat. apabila tidak bertaubat , maka harus dibunuh!

Abu Ishaq mengatakan :" wanita yang meninggalkan shalat dibunuh karena kekufurannya, seperti halnya wanita murtad, hingga tidak perlu dimandikan, dikafani, maupun dikubur ditengah-tengah kaum muslimin. Hal ini didasarkan pada sabda Rosulullah :"terputusnya antara seorang hamba dengan Rabb-nya adalah perbuatan meninggalkan sholat."

SUMBER : FIQIH WANITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar